MORUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) menjadwalkan pleno penetapan pemenang bagi pasangan Calon Bupati terpilih Delis-Djira (DIA).
Jadwal penetapan itu pasca Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak menerima gugatan pasangan nomor urut 1 Jeffisa-Ruben dalam agenda sidang putusan sela (Dismissal) Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Morowali Utara (Morut) tahun 2024.
Ketua KPU Morowali Utara Rudi Hartono mengatakan, pihaknya segera akan menjadwalkan penetapan bagi pasangan terpilih pada pemilihan 27 November 2024 lalu.
Menurutnya, KPU mengjadwalkan pada Jumat 7 Februari 2025 mendatang. Sesuai waktu dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
“Waktu penetapan hasil pemenang terhitung selama tiga hari pasca putusan MK. Saat ini kami masih menunggu salinan dari putusan MK tersebut,” jelas Ketua KPU Morut Rudi Hartono.
Ia juga menjelaskan terkait penyerahan hasil penetapan pemenang Pilkada Morut 2024 ke DPRD Morut, dijadwalkan pada saat hari kerja Senin 10 Pebruari 2025. SAN