MORUT–Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
Data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morut mencatat, sepanjang tahun 2024 telah berhasil diungkap 57 kasus narkoba. Sementara untuk periode Januari hingga September 2025, tercatat 41 kasus yang tengah ditangani.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan meresahkan masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Morut, IPTU Christoforus De Leonardo, SH, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat.
“Kami dari pihak kepolisian sangat berharap dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba, segera sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat sendiri, tetapi butuh peran serta semua pihak,”ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (29/9/2025).
Ia juga mengimbau agar tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat turut aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
Christoforus berharap sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat mempersempit ruang gerak para pelaku, sehingga Kabupaten Morowali Utara semakin aman dan terlindungi dari ancaman barang haram tersebut.(San)