DETAIL73.com, POSO – Kejaksaan Negeri Poso bersama Pengadilan Negeri Poso resmi mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru dalam penanganan perkara pencurian melalui penerapan Pasal 204 KUHAP Baru tentang keadilan restoratif (restorative justice).
Penerapan tersebut dilakukan dalam agenda pembacaan kesepakatan perdamaian perkara pencurian atas nama terdakwa Zulfikar Yakobus, Rabu (18/2/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Poso dengan dihadiri Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H.
Majelis hakim dipimpin Panusunan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota I Achmad Fauzi Tilameo, S.H., dan Hakim Anggota II Gerry Putra Suwardi, S.H., M.H. Turut hadir Panitera I Ketut Sueca, S.H., serta saksi korban, Husain.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan pencurian satu unit laptop Asus milik korban Husain. Namun dalam proses persidangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.
Kesepakatan itu dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perdamaian terjadi setelah korban memaafkan terdakwa, barang yang dicuri telah dikembalikan, serta terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Korban juga berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh terdakwa, korban, dan hakim.
Berdasarkan Pasal 204 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman dan/atau pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penuntut umum segera mengimplementasikan dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, aturan baru ini mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Poso, Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Baru membutuhkan sinergitas antaraparat penegak hukum, khususnya antara pengadilan dan Kejaksaan Negeri Poso, agar tujuan keadilan restoratif dapat berjalan efektif.
(Ishaq)

