POSO – Sepekan jelang pemungutan suara serentak calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berlangsung di Torau Resort, penghubung pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, Kecamatan Pamona Barat, Kamis (21/11/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi terbaru terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Sosialisasi PKPU 17 ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Christian.
Dalam pemaparannya, Christian menjelaskan secara rinci mekanisme, tahapan, dan prosedur pungut hitung sebagaimana diatur dalam PKPU 17.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipahami oleh penyelenggara pemilu, peserta, pemilih, serta pihak terkait lainnya.
Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Christian, hanya dapat dilaksanakan jika jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah lengkap.
“Kalau jumlah KPPS tidak lengkap, proses pemungutan suara belum boleh dimulai,” jelasnya.
PKPU 17 juga mengatur larangan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta simbol atau gambar partai politik.
Tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sulteng yakni nomor urut 01 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, nomor urut 02 Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan nomor urut 03 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.
Sedangkan untuk calon bupati/wakil bupati Poso, diikuti empat pasangan yakni nomor urut 01 Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z Moga, nomor urut 02 Lukky Semen-Nasruddin L Midu, nomor urut 03 Verna GM Inkiriwang-Soeharto Kandar dan nomor urut 04 Sony L Kapito-Yusuf. (*)

