MOROWALI UTARA – Guna menekan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Morowali Utara mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala-2026. Salah satu fokus utama operasi ini adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Morowali Utara.
Operasi yang berlangsung pada 22-23 Februari 2026 ini menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual miras tanpa izin di Desa Bunta (Kecamatan Petasia Timur) dan Desa Beteleme (Kecamatan Lembo).
Kabag Ops Polres Morowali Utara, Kompol Charles, selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala-2026, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
“Dari empat lokasi berbeda, kami menyita 4 dos bir serta 132 bungkus plastik dan 54 liter miras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan para pemilik toko diberikan pembinaan,” ujar Kompol Charles, Senin (23/2/2026).
Kompol Charles menekankan bahwa Cap Tikus menjadi perhatian khusus karena kadar alkoholnya yang tinggi dan kerap menjadi pemicu tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas.
Langkah preventif ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol, mulai dari risiko overdosis hingga kecelakaan fatal akibat berkendara di bawah pengaruh miras.
”Mengonsumsi miras berlebih dapat menghilangkan konsentrasi saat berkendara, yang mengancam nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tambahnya.
Selain miras, Operasi Pekat Tinombala-2026 juga menargetkan pelanggaran lainnya, seperti:
- Penyalahgunaan Narkoba
- Praktik Prostitusi
- Aksi Premanisme
- Perjudian
Mewakili Kapolres Morowali Utara, Kompol Charles mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Mari kita jaga kekhusyukan bulan Ramadan 1447 H dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang sudah terjalin sangat baik di Kabupaten Morowali Utara ini,” pungkas alumni Akpol asal Papua tersebut. (*)

