Poso, Detail73.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp271 juta.
Pemulihan tersebut berasal dari penanganan pembiayaan bermasalah dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba, mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja sama antara Kejari Poso dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Poso dalam penyelesaian kredit bermasalah debitur.
Pemulihan keuangan negara dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ditempuh dengan pendekatan persuasif dan negosiasi kepada debitur yang menunggak kewajiban pembayaran.
“Dari upaya tersebut, kami berhasil memulihkan keuangan negara pada triwulan satu,” ujar Reza, Selasa (12/5).
Selain penanganan nonlitigasi, Kejari Poso juga menjalankan bantuan hukum litigasi yang berkaitan dengan proses pengadilan.
“Dalam mekanisme ini, JPN mengajukan gugatan sederhana terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban kredit,” jelasnya.
Reza menegaskan, kerja sama antara Kejari Poso, BRI Cabang Poso, dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai pengacara negara.
“Kerja sama ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan peran sebagai pengacara negara,” tuturnya.
Khusus penanganan BPJS Ketenagakerjaan, kata Reza, Kejari hadir untuk memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga mediasi dan fasilitasi guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pemberi kerja dan badan usaha agar mematuhi ketentuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memenuhi kewajiban perusahaan, kepatuhan tersebut dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan perlindungan bagi karyawan,” tandasnya.
(Ishaq)

