Sakit Hati Masalah Tanah, Mahasiswa Penembak Petani di Morowali Utara Ditangkap Polisi
MOROWALI UTARA – Misteri penemuan mayat IKSR (57), seorang petani di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara yang menghebohkan warga pada Kamis (11/6/2026) lalu akhirnya terungkap. Korban dipastikan tewas akibat dibunuh.
Satreskrim Polres Morowali Utara bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Pamona Barat, Kabupaten Poso.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan intensif di bawah pimpinan langsung Kapolres yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Terukur
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa pelaku KAS menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan tersebut mengenai tangan kiri dan menembus dada korban hingga tewas.
Usai melancarkan aksinya, KAS langsung melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tenggara. Namun pelariannya tak bertahan lama.
”Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Morowali Utara berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur berhasil mengendus persembunyian pelaku. KAS ditangkap di area perkebunan warga pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 01.30 WITA,” jelas AKP Yasser.
Saat akan dibawa dari Polres Kolaka Timur menuju Polres Morowali Utara, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Dendam Kesumat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat pelaku dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam terkait masalah jual beli tanah dan konflik pribadi.
Berikut adalah rentetan masalah yang memicu dendam pelaku:
Sengketa Lahan: Orang tua pelaku (NS) awalnya hendak membeli tanah milik warga berinisial R seharga Rp30 juta dan sudah membayar DP sebesar Rp20 juta. Namun, transaksi dibatalkan sepihak karena pihak desa tidak mengizinkan. Belakangan, pelaku mengetahui bahwa korban (IKSR) merebut tanah tersebut dengan penawaran lebih tinggi, yakni Rp45 juta.
Makian Terhadap Orang Tua: Pelaku mengaku korban sering memaki dan berkata kasar kepada orang tuanya, yang membuat pelaku emosi.
Perusakan Pohon Kelapa: Korban diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku yang bersebelahan dengan lahan korban hingga rusak.
Ancaman Verbal: Korban sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada pelaku, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.”
Puncaknya pada 11 Juni 2026, pelaku yang sudah diselimuti dendam berkendara dari Poso menuju Morowali Utara dan menembak korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
1 pucuk senjata angin jenis PCP kaliber 5,5 mm beserta proyektil amunisinya.
1 lembar baju lengan panjang warna biru dan 1 jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.**

