MOROWALI UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ratusan paket sabu.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu. Pelaku diringkus di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Dari tangan tersangka M alias I, kami menyita 130 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit ponsel,” ujar Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (9/9/2026).
AKP Ahmad Sadat menambahkan, penangkapan ini merupakan lanjutan dari penindakan sepekan sebelumnya di Kecamatan Mamosalato. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk enam pelaku lain, yakni Y alias O (46), JS alias J (41/perempuan), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37), dengan total barang bukti 15 paket sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Menanggapi laporan tersebut, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok seluruh tersangka.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan jajarannya tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan dari tujuh pelaku mencapai 145 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram,” ungkap AKBP Junaidy.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berharap sinergi tersebut terus terjalin. Setiap informasi dari warga akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

