MOROWALI UTARA — Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di tingkat Kabupaten Morowali Utara pada Senin (26/10/2026). Apel ini menjadi tanda dimulainya rangkaian operasi kepolisian bidang lalu lintas yang berfokus pada penindakan pelanggaran kasat mata.
Gelar pasukan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Utara Djira K, Wakil Ketua DPRD Hj. Megawati Ambo Asa, Kasat Pol PP dan Damkar Buharman Lambuli, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Morowali Utara, serta personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan Damkar. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan sinergi bersama dalam mewujudkan ketertiban berkendara di daerah.
Tujuan dan Durasi Pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026
AKBP Junaidy Anthonius Weken menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Morowali Utara.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sasaran utama Operasi Patuh kali ini adalah pelanggaran-pelanggaran kasat mata. Petugas di lapangan akan memberikan teguran hingga tindakan tilang di tempat,” tegas Kapolres Morowali Utara.
Jenis Pelanggaran Kasat Mata yang Menjadi Sasaran Utama
Adapun sejumlah pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Tinombala 2026 meliputi:
-
Pengendara yang tidak memakai helm standar (SNI).
-
Kendaraan yang tidak terpasang kaca spion.
-
Pengendara di bawah umur.
-
Penggunaan knalpot brong/bising.
Kapolres menegaskan, pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan mengedepankan sisi edukatif dan ketegangan yang terukur. Selain memberikan sanksi tilang di tempat, petugas juga rutin melayangkan teguran simpati. Pendekatan ini diharapkan dapat menyadarkan pengendara bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan bersama, bukan sekadar penegakan hukum semata.
Imbauan Tertib Lalu Lintas dan Penertiban Knalpot Brong
Secara khusus, Kapolres Morowali Utara menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga karena memicu kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
“Mengenai knalpot brong, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau dengan sangat agar pengendara tidak lagi menggunakan knalpot brong,” tambah AKBP Junaidy.
Ia juga meminta masyarakat untuk selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebelum bepergian. Melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, Polres Morowali Utara berharap kesadaran berkendara masyarakat meningkat sehingga tercipta suasana jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. **

