POSO, DETAIL73.COM-Anggota DPRD Provinsi Sulteng perwakilan Dapil V Muhaimin Yunus Hadi SE, menjadi salah satu peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) formasi tertutup atas undangan resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, bertempat di ruangan sidang parupurna gedung DPRD Kabupaten Poso, Selasa (17/05/2022).
Diketahui, RDP itu sendiri diprakarsai oleh Komisi II DPRD Kabupaten Poso, berdasarkan menyikapi surat Dinas Perikakan Dan Kelautan nomor : 523/115/DPK.Sek-124/2022 tertanggal 20 Mei 20 April 2022 perihal permohonan pelaksanaan RDP.
Adapun yang menjadi pokok pembahasan kali ini adalah terkait soal adanya surat pengaduan dari para nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan yang dialamatkan ke pihak Dinas Perikanan Dan Kelautan Pemda Poso sebelumnya, perihal mengenai sulitnya mereka mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU.
Usai giat tersebut, Muhaimin Yunus Hadi kepada pewarta media detail73.com mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kondisi yang dialami oleh para nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan di Kabupaten Poso.
Pasalnya ucap Mimin sapaan akrabnya menjelaskan bahwa maksud baik dari pemerintah pusat, agar ketersediaan BBM khususnya jenis solar bisa dijangkau oleh warga masyarakat, khususnya bagi para petani/nelayan dan pelaku usaha kecil melalui program BBM bersubsidi.
“Seperti yang sudah saya ungkapkan saat dalam RDP tadi, bahwa jeritan mereka para petani nelayan termasuk para pelaku usaha tangkap ikan dalam memenuhi kebutuhan BBM, merupakan cerminan suram atas penegakan aturan pada sektor BBM bersubsidi di daerah ini,” ucapnya.
Bahkan dirinya pun tegas mengatakan bahwa kebuntuhan penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima disebabkan ulah dari sejumlah oknum dari institusi terkait yang turut terlibat seperti contohnya dari Kepolisian.
“Ini bukan rahasia umum lagi, di daerah Poso ini, faktanya seperti itu, sebab tidak akan ada orang yang akan berani melakukannya jika tidak diback up oleh oknum anggota penegak hukum itu sendiri. Jadi, ini sama halnya dengan pembiaran, sehingga mereka para pelaku usaha BBM ilegal ini, semakin leluasa melancarkan aksinya mengambil keuntungan dengan memanfaatkan adanya BBM bersubsidi ini ,” tegas Mimin yang Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini.
“Ini yang menjadi problem dan sangat disayangkan apalagi diduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri yang turut terlibat. Sehingga sangat tepat jika DPRD Poso dari Komisi II, telah menggelar RPD hari ini,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan pewarta terkait soal apa yang menjadi solusi tepat dalam penyelesaian hal tersebut, kembali Mimin yang dikenal sangat lantang dalam setiap menyampaikan pendapatnya dengan tegas mengatakan harus ditegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada bahasa aturan di Pertamina atau SPBU, yang memperbolehkan adanya pengisian jerigen, kecuali ada alasan tertentu misalnya untuk konsumen petani, nelayan atau untuk kepentingan bagi kemaslahatan orang banyak di waktu-waktu tertentu. Sehingga perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk unsur pemerintahan desa dan kelurahan, jika ingin menyelesaikan persoalan ini,” terangnya seraya kembali menegaskan bahwa salah satu pemicu menjeritnya para nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan untuk mendapatkan BBM bersubsidi akibat adanya oknum anggota Polisi yang turut terlibat bersama pelaku usaha BBM ilegal.
Olehnya ia meminta kepada Kapolda Sulteng agar mengambil sikap tegas pada setiap anggotanya yang terbukti terlibat bermain BBM bersubsidi dilingkup SPBU.
“Kapolda harus tindak tegas, sebab perbuatan oknum anggota Polisi nakal seperti ini, jelas-jelas telah melecehkan tugas mulia institusi Kepolisian sebagai menegakkan hukum, perlindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan justru sebaliknya sehingga hal ini bisa jadi citra buruk di mata masyarakat,” pungkasnya. (DM)

