POSO, DETAIL73.COM-Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjalin hubungan kerjasama dan Sinergisitas dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berupa Naskah Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Pemda Poso Dedriawan Talingkau S.STP dengan Kepala Kejaksaan Poso LB Hamka SH,MH bertempat di gedung bundar Kejari Poso, pada Rabu (07/06/2022), pekan ini.

Kadisdikbud Pemda Poso melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Morthen Ferdinand Djaya SH.MH kepada pewarta detail73.com menjelaskan bahwa dalam MoU ini, jelas disebutkan kerjasama terkait perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pengadaan barang dan jasa, serta adanya bantuan operasional sekolah (BOS).
Lebih dalam dijabarkannya bahwa dalam perjanjian kerjasama dibidang perdata & tata usaha negara meliputi penegakan hukum bantuan hukum (Litigasi dan Non litigasi), pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion), pelayanan Hukum dan tindakan hukum Lainnya.
Lanjut kata Morthen untuk pengadaan barang dan jasa (pengadaan barang dan fisik kegiatan), baik yang melalui proses tender maupun e-katalog, harus tepat waktu, berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, sesuai dengan RAB, tidak terjadi kekurangan volume dan harus sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan serta soal pengadaan barang dan jasa agar dapat terpenuhinya kewajiban 40 % Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana ketentuan Perpress No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpress No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dalamnya mengatur soal ketepatan waktu sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan, sesuai dengan RAB, tidak terjadi kekurangan volume dan harus sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan, yang tetap berpedoman pada petunjuk tekhnis (Jukhnis) BOS itu sendiri.
Masih sekaitan dengan BOS, untuk para kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para peserta didik dan menyalahi ketentuan yang ada, serta bersama-sama pihak Didikbud untuk dapat mengawasi terkait hal-hal tersebut.
“Dalam MoU ini, juga mengikat dalam soal pelaksanaan kegiatan sekolah baik itu pembelian barang danĀ pertanggung jawaban kegiatan yang harus sesuai, serta Kepala Sekolah harus selalu melibatkan perangkat sekolah, baik itu bendahara sekolah ataupun perangkat lainnya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan sekolah dengan baik dan benar,” ucap Morthen, seraya kembali mengingatkan agar Kepala sekolah jangan merasa bahwa anggaran tersebut adalah dana pribadi sehingga pelaksanaan kegaiatan dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Turut hadir saat penandatanganan MoU Kepala Seksi Kelembagaan Dan Sarana Prasarana Disdikbud Pemda Poso Amran A Madjid ST.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Poso. (DM)

