POSO, DETAIL73.COM-Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, melalui Dinas Pertanian bekerjasama dengan pihak Polres Poso yang tergabung dalam tim gugus tugas pencegahan dan penanganan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hari selasa 19/07/2022, telah melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang hendak masuk di wilayah Kabupaten Poso, yang terindikasi memuat hewan ternak berupa kerbau, sapi, kambing, domba dan babi, di pos berbatasan antara Sulteng dan Sulsel yang berada di Desa Mayoa Kecamatan Pomona Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas pertanian Kabupaten Poso Suratno.SP saat dikonfirmasi oleh pewarta media ini, melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa, (19/07/2022).
Tindakan tersebut sengaja dilancarkan ujar Suratno, pasca adanya instruksi Gubernur Sulteng melalui Surat Edaran tertanggal 11 Juli 2022, menyusul Surat Edaran Menteri Pertanian RI nomor : 151/PK.300/M/7/2022, tanggal 04 Juli 2022 perihal Lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku.

Serta Surat Gubernur Provinsi Sulteng nomor : 524.31/181/DIS.BUNNAK-G.ST/2023, tanggal 20 Mei 2022, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Sulteng dan Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, nomor : 524/6315/D.Kesmavet/Disbunnak tanggal 7 Juli 2022 perihal Penutupan Pemasukan Hewan Ternak rentan PMK ke Provinsi Sulteng.
“Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi dengan semua stakeholder terkait, guna lancarnya kegiatan saat di lapangan, termasuk pemasangan baliho sosialisasinya,” pungkas Suratno.
Adapun isi surat tersebut, memuat dua enter point amanat sebagai berikut :
1. Melarang setiap perusahaan, pedagang atau pemilik, untuk mengeluarkan atau memasukan ternak kerbau, sapi, kambing, domba dan babi dari/ke wilayah Kabupaten/Kota
se-Sulawesi Tengah, sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
2. Satuan Tugas PMK Sulteng maupun Kabupaten’Kota (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha peternakan ternak kerbau, sapi, kambing, domba dan babi, yang kedapatan melakukan tindakan pengeluaran/pemasukan ternak dari ke wilayah Kabupaten/ Kota se Sulteng. DM

