POSO, DETAIL73.COM-Langkah upaya anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi bersama Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso dalam mengurai polemik berkepanjangan, yang selama ini kerab terjadi dalam lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) Dongi-dongi, akhirnya menemukan titik terangnya.
Menyusul adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Sulteng dengan Pemkab Poso, untuk menjadikan Dongi-dongi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini masyarakat sudah bisa menambang secara legal, setelah mengantongi surat izin pertambangan rakyat (IPR),” ungkap Muhaimin, Rabu (09/11/2022).
Terkait IPR ujar Muahimin menambah bahwa yang berhak untuk mendapatkan IPR adalah penduduk yang berada di sekitar wilayah lokasi pertambangan, baik itu perorangan, kelompok atau Koperasi.
“Itu diusulkan oleh beberapa komponen masyarakat, untuk perorangan bisa lima hektar, kelompok atau koperasi sepuluh hektar,” terang Muhaimin seraya menambahkan, “Yang disarankan oleh pemerintah pusat, di dalam aktivitas bisa menggunakan excavator sebanyak lima unit dengan maksimal penggalian sedalam seratus meter,” ucap Muahimin yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini.
Menjawab pertanyaan pewarta terkait seberapa besar luas wilayah Dongi-dongi yang diizinkan pemerintah pusat untuk dijadikan lokasi pertambangan rakyat? Muhaimin kembali menjelaskan bahwa dalam usulan bersama antara Bupati Poso dengan Gubernur Sulteng, tercatat seluas 450 hektar.
“Dengan di bukanya Dongi-dongi sebagai wilayah pertambangan rakyat, selain sebagai sumber pendapatan asli daerah, juga akan membuka lapangan kerja bagi warga masyarakat sekitarnya dan mereka bisa menambang secara legal,” pungkas Muhaimin, yang digadang-gadang akan maju pada pemilihan anggota DPR RI.**
Editor : David Mogadi

