PALU, DETAIL73.COM-Asisten III Pemda Donggala DB Lubis, diduga membeli tanah menggunakan uang Tehknologi Tepat Guna (TTG). Pembelian tanah itu di jalan menuju pusat laut Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Tanah yang di beli oleh DB Lubis itu diduga milik Hasan yang adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala. Sementara dana TTG yang dipakai dalam pembelian tersebut sekitar Rp20 juta.
“Ada tanahnya pak Hasan yang di beli pak Lubis sempat lalu uang TTG, dia pakai 20 juta untuk bayar tanahnya pak Hasan,” kata Mardiana.
Menurut Mardiana, dana sebesar Rp20 juta itu masuk dalam rekap aliran dana TTG dan website yang diberikan kepada DB Lubis pada Rabu 13 Mei 2020 lalu. Selain dana TTG, DB Lubis juga pakai dana mantan suaminya.
“Tanah itu ada di jalan menuju pusat laut, tapi ada juga uangnya Ardi dia (DB Lubis_red) pakai itu bukan cuma uang ttg,” terang Mardiana.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala Hasan, membenarkan saat dikonfirmasi terkait pembelian tanah miliknya itu oleh DB Lubis.
Ditempat terpisah Kordinator Aliansi Donggala Bergerak (ADB), Heri Soumena mengatakan, kasus tersebut masuk dalam kategori pencucian uang atau dikenal dengan money laundring.
Menurut Heri, dasar hukum tindakan terkait money laundering berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pencucian uang atau money laundering itu menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Heri.
Selain itu, kata Heri, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Heri menambahkan, Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.(Ahmad Muhsin /MetroSulteng).

