Ket foto : Saat konferensi pers yang dilaksanakan pihak Kejari Poso
POSO, DETAIL73.COM – Pihak kejaksaan Negeri poso, akhirnya melaksanakan proses eksekusi terhadap terpidana Drs, Suhariono, mantan kepala sekolah SMA Negeri 03, Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, LB Hamka, SH.MH, antara lain mengatakan, eksekusi yang dilaksanakan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor, 1999 k/PID.SUS/2021, tertanggal 19 Juli 2021, dimana pihak MA menilai pihak terpidana terbukti telah melanggar pasal 12 huruf E undang undang RI nomor 31 tahun 1999, terkait penyalahgunaan pungutan dan P3/dana komite pada SMA N 03 poso tahun ajaran 2018/2019.
“Bedasarkan putusan MA tersebut, maka pada hari ini kami melakukan proses eksekusi dengan menjemput terpidana untuk menjalankan hukuman sebagaimana putusan dr pihak MA,” ungkap LB Hamka dihadapan sejumlah awak media, di kantor Kejari Poso, Senin (06/09-21).
Kata Hamka, sebelumnya pada pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Palu, nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal tanggal 20 Oktober 2020, telah membebaskan terpidana kala itu.
“Dengan adanya putusan bebas tersebut pihak JPU langsung menyatakan kasasi. Dimana kasasi yang diajukan pihak JPU diterima pihak majelis di MA dan lahirlah putusan yang hari ini kami laksanakan untuk melakukan proses eksekusi,” urai LB Hamka.
Dalam putusan kasasi juga dinyatakan , terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.0000, dan apabila tidak di bayar maka digantikan dengan penjara kurungan selama 6 bulan penjara.