SIGI- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi kembali menangkap seorang warga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,79 gram di desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Kamis 16/9-21.
Orang tersebut ialah perempuan berinisial RM (40), diketahui beralamatkan Desa Kaleke, Kecamatan Dolo barat
Kapolres Sigi melalui Kasat narkoba Polres sigi Iptu Janni Sagala S.Sos membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diterima dari warga dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Janni, barang bukti dan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, langsung digelandang ke Satnarkoba Polres sigi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 3,79 gram, 1(Satu) buah botol obat, 1(satu) unit Handphone jenis oppo berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Terpisah, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama ,S.H,S.IK,M.H mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi, tokoh Agama, Pemuda dan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama sama jangan hanya berpangku tangan dalam memerangi narkoba, jangan sampai anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Apabila melihat segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. **