BANGKEP- Satuan Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan.
Melalui Press confreens kepada awak media, Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, S,H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail, S.H., di Aula Endra Dharmalaksana mengungkapkan dua kasus pembunuhan yang berhasil di tangani pihak Sat Reskrim Polres Bangkep yang terjadi pada bulan Juli dan September 2021, Kamis (16/09/2021).
Kasus pertama yang terjadi pada Kamis 08 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 Wiat bertempat di Desa Lumbi – Lumbia Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Bangkep dengan tersangka berinisial L.P umur 32 tahun jenis kelamin laki-laki warga Desa Lumbi – Lumbia Kec. Buko Selatan Kab. Bangkep.
Tersangka L.P melakukan tindakan kekerasan dengan sebilah parang yang mengakibatkan 3 (tiga) korban meninggal dunia dengan inisial korban AS (52), SP (31) dan B (4) meninggal dunia di rumah Korban Desa Lumbi – Lumbia, Kec. Buko Selatan, Kab. Bangkep.
Untuk kronologisnya, tersangaka tidak menerima / tersingung atas bayaran atau upah sesuai perjanjian yang diberikan oleh Korban sehingganya tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga korban yang menewaskan 3 orang.
Sedangkan untuk kasus yang ke-2, kasus penganiayaan berat dan pembakaran berujung kematian yang terjadi pada Minggu 05 September 2021 di Desa Bonepuso Kec. Bulagi Selatan Kab. Bangkep, dengan tersangka AM (44) atas 3 (tiga) korban Pr. LP (44), Pr. ST (70) dan Lk. J (1). Pelaku yang dalam pengaruh Minuman Keras Lokal melakukan penganiayaan kepada korban AM dan J menggunakan sebilah parang menebas korban hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan pembunuhan kepada LP (istri tersangka) dan J (cucu) tersangka keluar rumah dan mendapati Pr. ST yg lari dan dikejar dan ditebas dengan parang mengenai bahu hingga korban meninggal dunia ditempat.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap ke 3 korban, tersangka balik kerumahnya kemudian membakar rumah hingga istri dan cucunya yang sudah meninggal hangus terbakar beserta rumahnya.
Tersangka kemudian keluar rumah mencoba melakukan bunuh diri dengan memotong lehernya sendiri. Ucap Kapolres Bangkep.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidar pasal 338 KUHP, subsidar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup,” tandas Kapolres Bangkep.
Saat ini 1 (Satu) tersangka an. LP saat ini sudah mendekam dijeruji besi Polres Bangkep guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, sedangkan tersangka an. AM masih dalam perawatan di Rumah Sakit Trikora Salakan. **