Bareskrim Polri Menangkap Oknum Pegawai BNI, Ini Modusnya

Makassar, Detail73.com – Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar milik nasabah di BNI Makassar, akhirnya menemukan titik terang, menyusul ditangkapnya MBS yang tak lain adalah pegawai BNI itu sendiri oleh Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9/2021). Dilansir dari NESIATIMES.COM.

Awalnya BNI melaporkan kasus ini ke kepolisian usai nasabahnya mengalami kerugian senilai, Rp45 miliar, Rp16,5 miliar dan Rp50 miliar.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar dalam kasus ini.

Uang IMB hilang sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah kembali sebesar Rp25 miliar.

Bukan hanya IMB, ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar dari total dana Rp20 miliar dan sudah kembali sebanyak Rp 3,5 miliar.

Korban lainnya lagi yaitu nasabah RJ dan AN mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar dan sudah digantikan.

Berawal pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar.

Kala itu pelaku mengiming-imingi korban dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.

Kemudian, dengan modus yang sama MBS juga menawarkan HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

Namun, MBS bersama rekannya memindahkan dana para nasabah tersebut ke rekening fiktif.

Lebih lanjut Helmy menyebut penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana sampai kini.

Dia juga mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan dan selalu memgecek ulang.

 

 

 

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page