Kejari Tetapkan Bendahara Kesramas Poso Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Poso, Detail73.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso inisial WNL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bagian Kesramas Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, LB Hamka SH MH, membenarkan penetapan WNL sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Bagian Kesramas TA 2020 itu ditingkatkan status penanganannya ke penyidikan sesuai surat perintah Nomor 06/P.213/fd, tertanggal 2/04/2021.

“Setelah cukup dua alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi oleh penyidik dalam perkara ini, sehingga Kejaksaan Negeri Poso mengeluarkan surat perintah penyidikan serta meningkatkan status WNL sebagai tersangka,” tegas LB Hamka.

Disebutkan Kajari Poso, pihaknya sudah memperoleh hasil perhitungan mengenai nilai kerugian negara di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bagian Kesramas dimana WNL sebagai bendahara, yakni sebesar 269 juta sebagai hasil laporan perhitungan dari Tim Inspektorat.

Sementara itu, terkait informasi bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka WNL dikabarkan telah menyetor atau mengembalikan sebagian dari hasil temuan kerugian negara berdasarkan perhitungan Tim Inspektorat, Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin SH yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa tindakan WNL itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang mereka tangani. Buktinya, WNL tetap dijerat dan dijadikan tersangka.

“Jadi itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan. Informasinya WNL sudah menyetor sebesar 134 juta,” ungkap Hazairin.

Lanjut Hazairin, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka WNL ini muncul dikarenakan ada laporan, sehingga pihak kejaksaan melakukan cross cek serta melakukan pengumpulan data.

Modus operandi ASN tersebut kata Hazairin, yaitu dengan memalsukan tanda tangan Kepala Bagian selaku KPA dan PPTKnya, dari sinilah semua dokumen pencarian dana terjadi dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, salah satu pemeriksa di Inspektorat Daerah Poso yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan hingga tahun kemarin sampai saat ini menemukan kerugian negara di lingkup kantor sekretariat daerah Kabupaten Poso.

“Benar bersangkutan WNL yakni mantan bendahara di salah satu bagian di Pemkab Poso sudah dilakukan pemeriksaan khusus, hasilnya terjadi penyalahgunaan keuangan negara dan bersangkutan sudah mengakuinya, saat ini sedang proses hukum dan WNL informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.DM/Son

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page