Jakarta, Detail73.com – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencuit ihwal uang, hukum dan keadilan. SBY mengatakan uang dapat membeli banyak hal, tetapi tidak segalanya.
“Money can buy many things, but not everything,” tulis SBY di akun Twitternya, @SBYudhoyono, Senin, 27 September 2021, melansir laman TEMPO.CO.
SBY menyebut kemungkinan hukum bisa dibeli. Namun menurut dia, tidak begitu halnya dengan keadilan. Kendati mengaku masih percaya pada integritas penegak hukum, Presiden ke-6 ini lantas menyampaikan harapan agar hukum tak berjarak dengan keadilan.
“Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” tulisnya.
SBY tak menulis cuit lanjutan untuk menjelaskan. Namun saat ini Partai Demokrat memang tengah berperkara hukum dengan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang mendukung Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Belakangan, empat mantan kader Demokrat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Mereka mempersoalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan AD/ART hasil Kongres Demokrat 2020.
Empat kader Demokrat itu menggandeng mantan Menteri dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Demokrat pun menyesalkan Yusril bersedia menjadi kuasa hukum para pendukung Moeldoko itu.
“Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktik politik yang dilakukan Moeldoko,” kata politikus Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangannya, Jumat lalu.
Yusril mengaku mau menjadi kuasa hukum mereka karena menganggap gugatan itu penting demi menciptakan demokrasi yang sehat. Ia menilai bahwa selama ini Menkumham kerap merasa tidak enak untuk memeriksa AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. Alasannya, Menkumham tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.
Yusril menilai hal itu menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Padahal, ujar dia, seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945. Terlebih, lanjut dia, saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?” ujar Yusril lewat keterangannya, Kamis pekan lalu.