Serap Aspirasi dari Pemprov Sulteng Menjadi Draf RUU EBT
PALU, DETAIL73.COM- Gagasan Ketua Badan Legislasi DPR- RI Dr. Supratman Agtas dan Anggota Badan Legislasi yang merancang Draf RUU Energi Terbarukan yang Akan menjadi Undang-undang akan di bahas di Badan Legislasi adalah sebuah terobosan Besar di mana sumber Energi listrik tidak lagi bergantung kepada Bahan Fosil seperti Batu Bara, Solar dll adalah sebuah gagasan yg luar biasa yg wajib di dukung seluruh elemen Bangsa ini.
Di mana Energi listrik terbarukan akan memanfaatkan dari alam langsung dengan biaya yg cukup murah, mengandalkan dari debit Air sungai, sinar matahari dll adalah bagian penghematan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat Perusahan Listrik Negara.
Di mana Perjanjian Iklim Paris yang di sepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa 2050 hampir seluruh Negara di dunia sudah harus memakai Energi yang terbarukan dari alam, 171 Negara termasuk Indonesia menandatangani Perjanjian Paris yg di wakili mentri Lingkungan Hidup Dr. Sitti Nurbaya tahun 2016,di mana merupakan Perjanjian Global yg menjadi kesepakatan Dan komitmen Bernegara salah satu jalan penyelematan Hutan Dan Sumber daya Alam Indonesia.
Jika Bangsa ini tidak mengambil pilihan untuk membangun Energi Terbarukan maka bisa di pastikan di masa Akan Datang kita Akan Krisis Energi Dan disibukan dengan persoalan kecil yg menguras Energi Generasi Bangsa ini
Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah (Sulteng) Badan Legislasi DPR- RI terkait penyerapan aspirasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Civitas Akademik Universitas Tadulako, Selasa 28/09/21.
Dilansir dari Jurnas.com, kata Supratman salah satunya untuk menyerap berbagai aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng terkait RUU EBT yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi.
“Dan alhamdulillah banyak masukan yang konstruktif, bisa memperkaya RUU tersebut nantinya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam kunjungan kerja Baleg ke Palu, Sulawesi Tengah.
Masukan tersebut di antaranya berupa harapan agar RUU tersebut nantinya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, dibanding kepentingan pengusaha atau industri semata.
Kemudian, dalam penyusunan RUU tersebut juga dicantumkan aspek lingkungan. Dimana saat pengolahan energi baru terbarukan nantinya tetap harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan ke lingkungan sekitar.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VII DPR RI sangat penting mengingat beberapa pembangkit dalam sektor energi kita saat ini masih banyak menggunakan energi batubara.
Padahal cadangan batu bara yang termasuk energi fosil semakin menipis. Oleh karenanya perlu disiapkan energi baru dan terbarukan yang sejatinya banyak tersimpan di bumi pertiwi ini.
Namun tidak dapat dipungkiri untuk bisa mewujudkan itu butuh keberpihakan dan kebijakan pemerintah dan regulasinya. Pasalnya, dalam menjalankan proses pengolahan EBT kelak, butuh investasi baru, dan subsidi. Serta partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat dan kelompok usaha. ***