Sungguh Mengejutkan, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Jakarta, Detail73.com – Setidaknya ada 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka sebagai pengembangan atas kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam tersangka itu sudah mendapatkan hukuman, namun masih ada terduga tersangka lainnya yang menunggu giliran.

Yakni, Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka, yakni Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (30/92021), menyebut bahwa kuat dugaan kesepuluh oknum itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Suap itu bertujuan untuk memperlancar proyek-proyek garapan Robi agar tidak terkena campur tangan anggota dewan.

Kemudian, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda.

Mereka, kata Alex, melakukan isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Para tersangka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2021 – 19 Oktober 2021.

Sementara itu, pihak berwajib menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.

(nesiatimes.com)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page