Oleh : Ahmad Rifai
DETAIL73.COM- Kabupaten Poso adalah salah satu kabupaten tertua di Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Poso. Luas wilayah daerah ini adalah 24.197 km. secara administratif daerah ini terbagi menjadi 13 Kecamatan.
Secara admisinstratif, daerah ini terbagi menjadi 13 Kecamatan. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain di sektor perkebunan dengan komoditi utama yang dihasilkan berupa kakao, kelapa dalam, kopi arabika, kopi robusta, cengkeh, lada dan jambu mete.
Untuk kegiatan pertanian di daerah ini tanaman pangan masih menjadi andalan yang utama berupa padi, tanaman holtikultura, dan palawija. Untuk sektor pariwisata, Air Terjun Saluopa, Pantai Siuri dan banyak DTW lainnya yang semakin ramai dikunjungi wisatawan mancanegara menjadi modal utama pengembangan wisata, disamping itu terdapat festival Danau Poso yang pernah menjadi barometer perkembangan pariwisata.
Pembangunan dan Pengembangan daerah adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sejatera, dalam proses mengsejaterakan masyarakat tentu banyak regulasi yang harus dibuat oleh pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah, APBD sendiri diperoleh dari PAD dan PAD dihasilkan dari berbagai pungutan (Pajak) yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat, perkantoran, maupun swasta.
Saat ini upaya pemerintah kabupaten poso untuk meningkatkan PAD sudah cukup maksimal dan tidak memberatkan masyarakat meski pelayanan masih belum sesuai yang diharapkan.
Pengenaan pajak tentu perlu dikaji sedemikian rupa karena hari ini masih ada objek pajak yang belu disentuh oleh pemerintah kabupaten poso dan saya piker bahwa ini jika dikenai tariff pajak akan membuat PAD meningkat dua kali lipat sampai 4 kali lipat dari rencana PAD yang ditetapkan. Mungkin banyak yang bertanya, sebenarnya objek pajak apa yang belum tersentuh oleh pemerintah kabupaten poso saat ini ?
Objek Pajak yang belum disentuh oleh pemerintah adalah PT.Poso Energy dimana perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2005-sekarang dan mengelola air yang ada sungai Poso namun kita belum mendengar terkait pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP).
PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita bisa bayangkan ketika Pajak PAP berlaku pada PT.Poso Energy tentu PAD kabupaten sangat meningkat karena hitungan pengenaan pajak berdasarkan pengunaan air per M3.
Sebagai contoh kecil cara menghitung PAP
Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Rumus perhitungannya adalah:
Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung, Contoh perhitungannya:
Perusahaan PT Air Mengalir Deras memiliki nilai perolehan air sebesar Rp1.000/M3 dengan volume air yang diambil sebesar 50.000.000 M3/bulan. Maka, besaran PAP adalah:
10% x Rp 1.000 x 50.000.000 M3 = Rp5.000.000.000
Bayangkan saja jika PT. Poso Energy mengelola air sebanyak 50.000.000/bulan berarti dalam setahun PAD kabupaten poso menghasilkan 60 Miliar setiap tahunnya untuk pajak PAP, belum termasuk pajak retribusi parkir, sampah dll.
Saya berharap dengan tulisan yang sederhana ini bisa menjadi referensi untuk para pembaca bahwa pentingnya untuk melibatkan diri dan berkolaborasi dengan pemerintah demi terwujudnya masyarakat sejatera adil dan makmur.
Penulis : Alumni Fekon Unsimar