TAKALAR, DETAIL73.COM- Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Takalar sisa menghitung hari, jika sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diumumkan oleh P2KD Kabupaten Takalar maka pemilihan akan dilaksanakan pada 17 November 2021.
Jika merujuk kepada Tahapan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati Takalar Nomor : 404 Tahun 2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Takalar Tahun 2021 maka penetapan dan pengumuman calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut calon kepala desa jatuh pada tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober 2021.
Namun, hingga saat ini P2KD Desa Tamalate belum melaksanakan Tahapan tersebut. Hal tersebut mengundang perhatian salah satu tokoh masyarakat di Desa Tamalate Takakar yakni Kahar, S.E., M.M. hingga melayangkan pertanyaan tertulis kepada P2KD Senin, 19 Oktober 2021.
Menurut Kahar, hal ini akan merugikan banyak pihak khususnya bagi para calon kepala desa yang sudah memenuhi syarat secara administrasi. Menurutnya jika penundaan ini terus berlanjut selain merugikan calon kades juga akan merugikan masyarakat Desa Tamalate secara umum. Sebab jika tahapan belum juga dilanjutkan akan berpotensi kepada penundaan pilkades di desa Tamalate.
Oleh karena itu berdasarkan kesadaran pribadi maka sebagai warga Desa Tamalate, menyurati P2KD Desa Tamalate untuk mempertanyakan alasan penundaan penetapan dan pencabutan nomor urut calon kades.
Lebih lanjut Dg Muang sapaan akrabnya mengatakan bahwa poin dari surat saya adalah mempertanyakan alasan penundaan dan mendesak agar segera dilanjutkan tahapan pilkades sebagaimana Keputusan Bupati nomor 404 tahun 2021.
Pertanyaan tertulis tersebut diterima langsung oleh salah satu panitia P2KD desa Tamalate yakni saudara Mansur Abidin dan harapan saya panitia dapat memberikan jawaban tertulis dan segera melanjutkan tahapan pilkades. ***