PALU, DETAIL73.COM – Setelah sepekan bekerja marathon, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berencana besok, Sabtu 23 Oktober 2021, akan menggelar sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), inisial IDGN, dalam kasus asusila, dengan korbannya inisial S
“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IDGN,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulteng, Jumat (22/10/2021).
Didik juga mengatakan, berkas perkara sudah selesai dan telah mendapatkan saran hukum dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik.
“Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” ungkapnya.
Masih kata Didik, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dari penyidikan inilah kata dia, kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitahkan disejumlah media, IDGN dituding melecehkan anak perempuan dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak di Parimo.
Agar permintaannya dituruti, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban. Namun, setelah permintaan sang oknum Kapolsek itu dipenuhi, ayah korban tidak kunjung dibebaskan. (*)