BANGGAI, DETAIL73.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi telah menetapkan mantan Kades Lobu berinisial LU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara tindak pidana penyalahgunaan anggaran APBDes Lobu Tahun anggaran 2019 dan 2020.
Menurut Kasi Intel, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
“Kerugian negara kurang lebih 256 juta rupiah, yang diperoleh dari pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai,” terang Firman Wahyudi, Senin, 25 Oktober 2021.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga jeratan dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka belum ditahan meski sudah dilakukan penetapan tersangka. Untuk perkembangan kasus selanjutnya nanti kami kabari,” jelasnya.
Penetapan tersangka mantan Kades Lobu sebutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021. **