POSO, DETAIL73.COM – Sesuai dengan jadwal yang ada, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Kabupaten Poso telah melaksanakan tahapan Penatapan Calon, Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa (Cakades) dan Pengumuman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Poso
dr. Djani Moula M.Kes.MM, saat dikonfirmasi pewarta media ini.
Acuan pelaksanaannya tambah Djani Moula pada surat Keputusan Bupati Poso nomor : 188.45/1201/2021, tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Bupati Poso nomor : 188.45/0841/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ke 3 Tahun 2021.
“Diharapkan dalam tahapan ini, semua berlangsung aman dan lancar, sesuai mekanisme dan aturan yang ada, agar kedepan melahirkan produk yang berkualitas dan yang tak kalah penting adalah tetap mengedepankan prokes Covid-19, disisa tahapan selanjutnya” ucap Djani Moula, Senin (01/11/2021).
Camat Poso Pesisir Selatan Alexander Menono S.Sos juga menambahkan bahwa untuk di wilayah pemerintahannya ada sebanyak lima desa yang masuk dalam tahapan Pilkades serentak kali ini.
Ditambahkannya, kelima pemerintahan desa yang dimaksud yakni Desa Dewua, Malitu, Tangkura, Betalemba dan Desa Taunca dengan turut menghadirkan pihak BPD, Pengawas Pilkades, Babinsa dan Babinkamtibmas dari masing-masing desa setempat.
“Sejauh hasil pemantauan langsung dan laporan yang masuk, tidak ada hal-hal yang signifikan, yang mengarah pada terganggunya pelaksanaan tahapan ini. Semoga saja, kondisi kondusif seperti ini terus terjaga hingga pada hari pemilihan,” tutur Lexi sapaan akrabnya.
Diketahui, ada sebanyak 80 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Poso yang akan melaksanakan Pilkades serentak periode 2021-2026 pada tanggal 4 Desember 2021 mendatang. (DM)