JAKARTA, DETAIL73.COM-Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, kini Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Jadi, ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.
Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
“Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020).
“Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.
Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Polisi Lebih Mudah
Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang.
Sebab, kini petugas kepolisian lebih mudah dalam menjaringnya.
Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.
Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
“Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Tak sampai di sana, QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
“Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan,” kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing. Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
(NKRIPOST/Kompas).