Tidak Main-Main, Perintah KemenPAN-RB, Tegas Dan Serius, Wajib Bagi Instansi Pusat Dan Daerah

JAKARTA, DETAIL73.COM-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta seluruh instansi baik pusat maupun daerah agar menyusun dan mengirimkan rencana aksi sebelum akhir 2021.

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Yanuar Ahmad menyebutkan berdasarkan data terbaru, dari 523 daerah yang terhubung dengan LAPOR!, hanya 49 pemda yang telah mengirimkan rencana aksi atau masih sekitar 9,37 persen.

Baru ada enam pemprov, 11 pemkot, dan 32 pemkab yang mengumpulkan rencana aksi tersebut.

Sedangkan dari 34 kementerian dan 100 lembaga, baru 11,2 persen yang mengumpulkan rencana aksi. Persentase itu terdiri dari tujuh kementerian dan delapan lembaga.

Sebab, jumlah yang mengirimkan rencana aksi masih sangat sedikit, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB telah mengadakan rapat monitoring dan evaluasi kepada seluruh instansi.

Tujuannya mencari kendala sekaligus memberi pengarahan kepada setiap pengelola aplikasi LAPOR! untuk segera menyusun rencana aksi.

“Kami berharap adanya percepatan penyusunan dan pengumpulan rencana aksi SP4N-LAPOR! 2021-2024. KemenPAN-RB juga telah menyebarkan pedoman penyusunan rencana aksi yang diberikan kepada pengelola,” tutur Yanuar dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (7/11/2021).

Dalam pedoman tersebut berisi poin lengkap yang harus ada dalam rencana aksi seperti penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.

Terdiri dari penataan kelembagaan pengelolaan pengaduan instansi, penataan tata laksana, penguatan SDM serta pelaksanaan sistem pengawasan.

Poin lainnya adalah upaya peningkatan partisipasi masyarakat.

Komunikasi publik, pemasaran serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

KemenPAN-RB menyampaikan kabar terbaru buat instansi pusat dan daerah. Ingat ya sebelum akhir 2021.

Penyusunan ini merupakan amanat dari PermenPAN-RB Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024. Beleid tersebut perlu rencana aksi yang bertujuan mencapai sasaran strategis yaitu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta tepercaya.

“Sasaran, program, dan kegiatan pada dokumen road map perlu diturunkan menjadi rencana aksi instansi dengan cascading yang tepat,” ungkap Yanuar.

Yanuar mengingatkan seluruh instansi agar menindaklanjuti laporan yang belum ditindak lanjut sesuai batas waktu yang telah diatur.

Selain itu, setiap pengelola LAPOR! juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama instansi yang jumlah pengaduannya masih sedikit.

(*) NKRIPOST/jpnn

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page