POSO, DETAIL73.COM-Dampak dari pandemi COVID-19 telah menimbulkan kerugian yang masif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Seperti kita ketahui, krisis kesehatan yang berkepanjangan menyebabkan economic- shakeout yang tidak pernah diprediksi sebelumnya.
Persoalan tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulteng, Gamal Abdul Kahar saat membuka kegiatan Kumpul Jurnalis Sulteng 2021, Kolaborasi dan Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Sulawesi Tengah, di Hotel Danau Poso, Rabu (24/11/2021).
ada 24 enter point penting yang diutarakan oleh Ketua OJK antara lain bahwa Industri Jasa Keuangan merupakan sektor vital untuk menopang perekonomian nasional, layaknya pembuluh darah pada tubuh manusia, apabila terjadi sumbatan yang tidak tertanggulangi dapat menyebabkan total collapse dan kematian.
Oleh karena itu sebut Ketua OJK, untuk mengantisipasi pemburukan yang tidak diinginkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Menindaklanjuti PERPPU tersebut, OJK merespons dengan cepat melalui
penerbitan POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor
Perbankan dan POJK No.14/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor
Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” jelas
Gamal Abdul Kahar.
Hal ini kata dia bertujuan untuk mendorong kinerja Lembaga Jasa Keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gamal Abdul Kahar juga menyebutkan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja Lembaga Jasa Keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak COVID-19.
Disebutkan juga, sampai dengan bulan Juli 2021, restrukturisasi telah diberikan kepada, Bank Umum sebanyak 38.709 debitur dengan nilai Rp2,58 triliun, BPR sebanyak 82 debitur dengan nilai Rp7,5 miliar, Perusahaan Pembiayaan sebanyak 71.193 debitur dengan nilai Rp2,6 triliun, Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebanyak 744 debitur dengan nilai Rp28,4 Miliar.
Tak lupa Ketua OJK Sulteng juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para insan jurnalis PWI Sulawesi Tengah atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini berjalan dengan baik.
“OJK mengapresiasi atas berkat kontribusi rekan-rekan sekalian, diseminasi informasi dan kebijakan terkait Sektor Jasa Keuangan terjadi dengan cepat dan tepat, guna mempercepat transmisi kebijakan pemerintah dalam pemulihan perekonomian nasional,” ungkapnya. (SON/DM)