Aksi Penipuan Dokter Gadungan, Kandas Di Satreskrim Polres Morut

MORUT, DETAIL73.COM – Setelah menerima aduan warga Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) langsung merespon dengan cepat dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM alias R alias dr Dewi, 44 tahun, yang mengaku sebagai seorang dokter.

RM pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan terhadap seorang PNS inisial LYA 46 tahun, warga Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat, Elang Tokala Satreskrim Polres Morut Aipda Suryanto Lawasa membeberkan, jika tersangka RM alias R alias dr Dewi mengaku sebagai dokter yang bertugas di RSUD Poso.

RM melakukan penipuan dengan modus terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu kerabat korban melalui media sosial, dengan cara pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban di Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanudin Makassar.

Kemudian dirinya meminta imbalan sejumlah uang yang membuat korban mempercayai lalu mentransfer uang pada rekening BRI milik Z di Kabupaten Parigi Moutong.

Namun setelah beberapa waktu kemudian nomor HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sehingga korban menyadari dirinya jika sudah tertipu, lalu melaporkan kejadian yang di alaminya ke pihak kepolisian, karena mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan memperdaya korbannya dengan cara membuat akun Sosmed palsu, dan menggunakan nama palsu dengan identitas palsu serta mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas pada RSUD Poso,” beber Aipda Suryanto Lawasa, Jumat (17/12).

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira (Ajun Komisaris Polisi), lalu meminta sejumlah uang kepada korban, menjanjikan korban akan meluluskan kerabat korban masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Rabu (15/12/2021) oleh personil Resmob Polres Morut, dibackup oleh Resmob Polres Poso di salah satu kos-kosan di Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso.

Sesaat setelah dilakukan diinterogasi pelakupun mengakui semua perbuatannya, kini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Humas Polres Morowali, tersangka dokter gadungan itu dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Rud/DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page