PARIMO, DETAIL73.COM – Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kejari) Tinombo telah menetapkan dua orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Kecamatan Tomini Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Berdasarkan Hasil Gelar Perkara pada Tanggal 14 Januari 2022, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamat Fahrorozi SH, MH sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 31 orang dan saksi Ahli sebanyak 2 orang.
Tim Penyidik berhasil mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti, dimana dengan alat bukti tersebut membuat terang terjadinya suatu tindak pidana korupsi uang negara, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah, akhirnya ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019, yaitu HA selaku Mantan Kepala Desa Supilopong Tahun 2014-2019. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Bernomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8 Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Kemudian tersangka ke dua yaitu RT selaku pihak Swasta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Sebagaimana Perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggran 2017 dan 2019, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp138.485.000.
Atas dasar Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo. selanjutnya akan segera merampungkan Pemberkasan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Urai Kacab jari Tinombo Fauzi paksi SH Pada media ini. Selasa 18/1/2022. (DR)