SIGI, DETAIL73.COM–Jajaran Polres Sigi menggrebek judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Boyabunga, Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Minggu (23/01/2022) pukul 16.00 wita.
Penggrebekan yang dipimpin Kabag Ops Polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun berhasil mengamankan barang bukti yang berada di TKP antara lain sembilan unit sepeda motor berbagai merk.
Kemudian 3 buah kurungan ayam, 1 buah Meja Tongko, 1 ekor ayam aduan, 4 buah Jam dinding, 5 bola lampu Philips, 28 buah kartu Domino, 3 buah kurungan ayam, 2 buah karpet warna biru, 1 buah karpet warna hijau, 2 buah ring beserta besi patok dan 2 buah Handphone merk Oppo.
Namun polisi tidak berhasil menangkap para pelaku. Pasalnya, saat polisi sampai dilokasi perjudian, para pelaku judi sabung ayam sudah melarikan diri.
“Akses jalan menuju ke lokasi hanya bisa ditempuh dengan satu jalur dan lokasinya agak dibawah, sehingga kedatangan personil sangat mudah terpantau, sementara jalur untuk kabur sangat luas, hal inilah yang membuat personil kami tidak dapat melakukan upaya penangkapan kepada para pemain judi sabung ayam,” ucap Kabag Ops.
Harun menambahkan, pengerebekan ini sebagai wujud keseriusan Bapak Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak dalam memberantas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sigi.
“Kami berharap upaya kami ini bisa memberikan efek jera untuk tidak lagi melakukan judi sabung ayam, dan kami sudah ingatkan bahwa lokasi ini sudah menjadi target kami dalam memberantas judi sabung ayam,” imbuhnya.
Lanjut menurutnya, pengungkapan judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Dusun Boyabunga, Desa Watunonju.
Seluruh barang bukti, kata AKP Bagus Harun kini diamankan di Polres Sigi guna pengembangan lebih lanjut.(*)
(Humas Polres Sigi)