Dua Truk Batuan Lolos Dari Tolitoli, LSM Bumi Bakti Nilai Keterangan Pers Kabid Humas Polda Sulteng Diduga Tidak Benar

Direktur LSM Bumi Bakti Ahmad Pombang

TOLITOLI, DETAIL73.COM–Kalangan LSM menilai keterangan pers Polda Sulteng melalui Kabid Humas Didik Supranoto beberapa baru-baru ini, menyatakan jika batuan tembaga yang ditemukan dalam kontainer di pelabuhan Pantoloan berasal dari Gorontalo, patut diduga merupakan keterangan tidak mendasar.

Pasalnya, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu, dua truk atau sekitar 16 ton batu tembaga dari Dusun Ogotaring Desa Oyom Kecamatan Lampasio lolos dan diangkut keluar dengan leluasa tanpa pemeriksaan aparat meski sebelumnya telah dipermasalahkan bahkan dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

“Jika memang batuan tersebut berasal dari Gorontalo, pertanyaannya, kemana dua truk yang masing –masing mengangkut sekitar 8 ton batu tembaga keluar dari wilayah Desa Oyom. Ini mestinya diselidiki Polda, jika memang kasus tersebut sedang ditangani. Apalagi sebelum batuan tersebut diangkut keluar wilayah desa, kami telah melaporkan kepada pihak Polres Tolitoli, namun tidak mendapatkan respon,” tegas Direktur LSM Bumi Bakti Ahmad Pombang, Rabu (26/01/2022).

Ahamd menegaskan, jika memang Polda Sulteng benar-benar tengah ‘serius’ menangani kasus tersebut, dan sesuai keterangan persnya, yakin batuan tersebut berasal dari Gorontalo, pihaknya akan mendesak agar segera mengusut dan mencari keberadaan dua truk atau sekitar 16 ton batuan tembaga yang leluasa diangkut keluar dari kawasan hutan lindung Desa Oyom.

“Jika Polda Sulteng tidak memiliki motivasi tertentu dan betul-betul serius menangani kasus “pencurian” batuan tembaga dari kawasan hutan lindung, kami minta segera mengusut dan mencari sekitar 16 ton batu tembaga yang telah diangkut keluar dari desa Oyom,” tegas Ahmad lagi.

Ahmad membeberkan, sebelum pengangkutan 16 ton batuan tembaga pada 2 Januari silam, sekitar bulan November lalu, pihaknya sempat juga mencegat satu truk muatan batuan tembaga yang akan diangkut keluar, karena kegigihan masyarakat bertahan dan nyaris terjadi keributan, batuan tersebut akhirnya tidak berhasil diangkut keluar desa dan diamankan di kantor Polsek Lampasio.

Puncaknya dibeberkan Ahmad, pada tanggal 2 Januari, para pengelola benar-benar nekad berniat mengangkut 16 ton batuan tembaga keluar dari hutan lindung, mereka bahkan memanfaatkan lembaga adat dalam proses pemuatan dan pengangkutan batuan tersebut, agar mulus keluar dari Desa Oyom.

“Malam itu sekitar selepas waktu sholat Isya, sekitar dua kilometer dari kawasan hutan lindung asal batuan tersebut diangkut menggunakan truk, kami bersama warga mencegat truk tersebut, karena jumlah kami kalah banyak, dan diajak berperang oleh kelompok yang mengawal truk tersebut, terpaksa mengalah guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Padahal sekitar jam 4 sore waktu itu, setelah kami mendapatkan info akan ada pengangkutan batuan tembaga keluar desa, pihak kami telah menghubungi pak Wakapolres, agar mendapatkan perlindungan, namun hingga muatan tersebut leluasa keluar desa, tidak ada respon dari aparat kepolisian,” beber Ahmad.

Padahal menurut Ahmad yang menjadi dasar hukum pihaknya dan masyarakat setempat melakukan pencegahan truk tersebut, agar batuan beserta truk dapat dijadikan barang bukti atas pelanggaran Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) atas pengambilan material batuan tembaga tanpa izin, terlebih titik pengambilan material berada dalam kawasan hutan lindung.

Lebih jauh Ahmad membeberkan, proses pengelolaan pertambangan batu tembaga tersebut, sepengetahuan Kades Oyom, bahkan kepala dusun pro aktif berperan dalam mengumpulkan dan mengkoordinir warga melakukan aktifitas tambang hingga pemuatan, sehingga aparat kepolisian sebenarnya tidak memiliki alasan untuk tidak dapat melakukan proses hukum atas pelanggaran undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2013 tersebut.

“Atas dasar undang-undang ini, masyarakat berhak mengambil tindakan tertentu dalam rangka mengamankan hutan lindung dari penjarahan isi hutan. Itulah sebabnya saya bersama warga berusaha keras mencegat jangan sampai material tersebut keluar desa. Sayangnya kami mendapatkan kesan pembiaran dari aparat kepolisian, sehingga tidak mampu menahan dua truk tersebut mengangkut batuan tembaga tersebut keluar dasa. Lebih mengecewakan lagi jika pihak Polda Sulteng menggunakan undang-undang Minerba dalam menangani kasus ini,” tandas Ahmad.

Terkait bebas dua unit truk yang mengangkut sekitar 16 ton batuan tembaga keluar dari wilayah hukumnya, Kapolsek Lampasio Iptu Haerul saat dihubungi media ini, mengatakan tidak ada laporan masuk kepada pihak dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau dua truk itu kami tidak tau, namun satu truk yang diamankan pada bulan November lalu, barang buktinya masih ada disini,” jelas Kapolsek (yus)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page