TOUNA, DETAIL73.COM-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial HJ yang terjadi di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota. Senin pagi (31/01/22).
Dua tersangka masing-masing berinisial AM (22) dan RRL (20) warga Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, dengan memperagakan 25 adegan.
Mulai dari adegan tersangka AM melakukan aksi memukul leher korban dengan kayu, menutup muka korban menggunakan handuk, lalu tersangka menusuk kepala korban dengan gunting, kemudian membenturkan kepala korban kedinding.
Sementara rekonstruksi adegan lain ditunjukan tersangka RTL yang pada saat kejadian pembunuhan tersangka RRL sedang berada diruangan tengah untuk mengamati situasi.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK,MIK melalui Kasat Reskrim Polres Touna, IPTU Muhamad Kasim SH menjelaskan, jika rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial HJ dilakukan guna kelengkapan penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk memperagakan perbuatan kedua pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. Dan rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan kedua tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama dengan perbuatan dilakukan,” jelasnya.
Tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke- 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara tersangka RRL berperan membantu terjadinya pembunuhan.
Untuk diketahui pembunuhan terhadap mahasiswi cantik berinisial HJ yang terjadi pada 7 April 2021 di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota dilakukan oleh tersangka AM.
Namun berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Touna kembali tetapkan satu lagi tersangka inisial RRL. (SQ/DM)