POSO, DETAIL73.COM-Sebagai bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Poso akan keberadaan insan pendidik dengan status honorer yang berada dilevel PAUD, SD dan SMP, baik lingkup negeri maupun swasta, dalam waktu dekat ini akan menerima ketambahan penerimaan jasa mengajar atau uang honornya sebanyak
Rp.50.000 per masing-masing jenjang.
Kabar baik ini, diungkapkan oleh Kabid Dikdas Dinas P&K Pemda Poso Morthen F Djaya SH.MH, saat ditemui pewarta media ini, diruang kerjanya, Rabu (02/02/2022).
Hanya saja ucap Morthen menambahkan untuk realisasinya masih menunggu di tandatanganinya Perbup oleh Pemda Poso sebagai landasan hukumnya.
Masih dijelaskannya, adapun sumber anggarannya berasal dari APBD Pemda Poso tahun 2022.”Untuk realisasinya, kita masih menunggu disyahkannya Perbup oleh Pemda Poso,” jelasnya.
Lanjut kata Morthen, adapun uang honor perubahan ini, nantinya akan disesuaikan jumlah penerimaannya, terhitung sejak bulan Januari 2022.
Lebih dalam dijelaskannya, untuk honor tingkat SMP dari Rp. 450.000 menjadi
Rp. 500.000, SD dari Rp. 400.000 menjadi Rp. 450.000 dan untuk tingkat PUAD dari Rp. 350.000 menjadi Rp. 400.000, yang penerimaannya per tiga bulan sekali.
“Dengan adanya penambahan honor yang diberikan oleh Pemda Poso, dalam hal ini ibu Bupati, sangat diharapkan akan lebih meningkatkan semangat pengabdian serta memotivasi dalam melaksanakan tugas belajar mengajar,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa besaran ketambahan nominal honornya, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan daerah.(DM)