PALU, DETAIL73.COM-Polda Sulteng telah mengeluarkan secara resmi satu nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulteng , yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 29,3 Milyar.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang diterima media, Sabtu (5/2/2022) mengungkapkan, DPO tersangka inisial AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona.
Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Masih kata Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Ciri-ciri fisik tersangka tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” terang mantan Kapolres Kolaka ini.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” pungkasnya. (Bn/DM)