29 Kg Sabu Dari Bandar Asal Malaysia Hasil Tangkapan Polda Sulteng Akan Segera Dimusnahkan

PALU, DETAIL73.COM – Babuk sebanyak 29 Kilogram sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu, kini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng akan segera melakukan pemusnahan.

Penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang berhasil diamankan yaitu D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada media, Rabu (09/02/2022)

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kompol Sugeng.

Pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.

“Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tentunya akan menghadirkan Instansi terkait, seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM ), Awak media, tersangka dan penyidik,” jelasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng juga memberikan penjelasan tentang prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika :

1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.

2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

6. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng tentunya juga akan dipublish oleh media, pungkas Kasubbid Penmas.(Bn/DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page