PALU, DETAIL73.COM-Semenjak telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi Rp29,3 Miliar, oleh Polda Sulawesi Tengah pada 3 Februari 2022, Ahmad Thamrin (AT) eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Banggai Kepulauan (Bangkep) kini jadi buronan dan terus diburu oleh seluruh Polisi se-Indonesia.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Police Didik Supranoto mengatakan, setelah penetapan DPO yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona. Maka identitas AT telah disebarkan ke seluruh Polres jajajaran di Polda Sulteng dan seluruh Indonesis.
“Selain itu, identitas DPO AT juga telah disebarkan di seluruh Polda di tanah air,” jelas Didik, Sabtu (12/2).
Alamat tempat tinggal AT, berada di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain itu, AT juga memiliki tempat tinggal lain Alamat di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.
AT adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.(Bn/DM)