POSO, DETAIL73.COM-Kembali pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar siaran pers, kali ini dalam penyampaian pelaksanaan tahap II tarkait penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Poso ke tim penuntut umum seksi Pidsus Kejari Poso terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor di RSUD Poso dengan nilai kontrak sebesar
Rp.16.472.819.000, yang bersumber dari APBN tahun 2013.
Kejari Poso LBHamka SH.MH dalam penjelasannya saat memimpin giat tersebut mengatakan berdasarkan hasil penghitungan oleh Universitas Tadulako tahun 2019, ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 4.814.232.150 dengan menyeret tiga orang tersangka yakni dr.Djani Maulana M.Kes.MM, Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka.
“Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022 di Kejati Sulteng, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022, dilakukan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21,” jelas Hamka yang turut didampingi Kasi Pidsus Moh Hazairin SH, Kasi Intel Farhan SH dan Nauval Arbi Wibowo SH dari penuntut umum, pada hari Rabu siang (16/02/2022) bertempat diruangan kantor Kejari Poso.
Lanjut tutur Hamka, “keputusan tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya kode dokumen P21 untuk masing-masing dari ketiga tersangka yakni Djani Moula B-055/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, Lody Abraham Ombu nomor B-056/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan atas nama Stenny Tumbelaka nomor B-057/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022,” terang Hamka, seraya menambahkan,”olehnya penuntut umum melakukan penahan di tahap penuntutan terhadap ketiga tersangka selama dua puluh hari kedepan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan pewarta terkait peran dari masing-masing ketiga orangĀ tersangka tersebut, kembali Hamka menjelaskan “dalam Kasus ini Djani Moula selaku Direktur RSUD Poso, Lody Abraham Ombu pihak rekanan pemenang tender (kontrak kerja) sedangkan Stenny Tumbelaka adalah pemilih perusahaan yang digunakan rekanan saat mengikuti lelang,” pungkasnya.
Menariknya dalam kasus ini, tersangka Djani Moula diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (P2KB) Pemda Poso.
Pantauan pewarta detail73.com, usai siaran pers, ketiga tersangka tersebut langsung digelandang menujuh Rutan Kelas IIb Poso dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Poso. (DM)