Terjaring OTT, BN Warga Tompaso Bawah Sabu 49,58 Gram Sabu Asal Palu

KOTAMOBAGU, DETAIL73.COM – Polres Kotamobagu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram. Sabu diperoleh dari BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah berada dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.

“Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, pada Kamis (20/1/2022).

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN, yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman teh kotak.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/01/2022). Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata AKBP Irham Halid.

Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi tersangka, anggota yang dipimpin KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” ucap Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

sumber : iNews.id

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page