Kejari Poso Terima Pembayaran Pidana Denda Dari Terpidana Korupsi Dana Komite SMA Negeri 1 Poso

POSO, DETAIL73.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah,
menerima uang senilai Rp.200.000.000
dari terpidana Hasbollah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.

“Penerimaan uang ini, merupakan bagian dari pembayaran pidana denda pengganti kurungan enam bulan penjara, yang diterima langsung oleh Kasipidsus dari istri terpidana pada hari Rabu 23 Februari 2022 di Kantor Kejari Poso,” ucap Kepala Kejari Poso LB Hamka, pada Kamis (24/02/2022).

Seraya menambahkan, “uang sejumlah tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara Penerima Kejari Poso,” akunya.

Seperti telah diberitahkan sebelumnya disejumlah media, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso Hasbollah tersandung kasus korupsi dana komite tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019.

Dalam persidangan pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan surat putusan nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal 12 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso, langsung mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Yang hasilnya permohonan kasasi JPU diterima oleh Majelis Hakim MA, dengan diterbitkannya putusan MA Nomor: 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.

Dalam putusan MA menyatakan terdakwa
Hasbollah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah dilingkup SMA Negeri 1 Poso dan memerintahkan untuk dilakukan eksekusi dengan vonis 4 tahun subsider 6 bulan penjara. (DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page