POSO, DETAIL73.COM – Oknum mantan pelaksana tugas Kepala Desa (Plt Kades) Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, tahun 2021 berinisial NP telah dilaporkan warganya ke Polisi belum lama ini.
Tak cuma NP, warga juga ikut mempolisikan SK, oknum Sekertaris Desa, (Sekdes) dan AM, oknum pengurus BPD setempat.
Mantan penjabat Plt Kades ini di polisikan karena di duga telah mengorupsi uang kerohiman eks tanah ulayat desa dari PT Bukaka Tbk. Dalam kasus tersebut oknum Sekdes bersama oknum BPD diduga kuat turut serta.
“Kami sudah laporkan mantan Penjabat Kades 2021 ke Polres Poso. Kita laporkan karena dugaan korupsinya cukup besar dan sangat merugikan masyarakat Dewua,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Dewua yang minta namanya tidak ditulis.
Nilai dugaan korupsinya mencapai ratusan juta rupiah. Disebutnya, laporan Polisi dibuat warga pada akhir Desember 2021 lalu.
“Kita masih menunggu proses hukumnya, dan berharap jalannya proses hukum bisa transparan,” ungkap sumber berharap.
Diceritakannya, dugaan korupsi sang mantan Penjabat Kades muncul setelah adanya ketidak sesuaian antara jumlah uang kerohiman eks tanah ulayat yang diterimanya dari PT Bukaka dengan yang di salurkan atau di bagikannya ke warga.
“Jadi uang kerohiman yang disalurkan atau dibagi pak Pj Kades ke warga itu sejumlah Rp 317 juta untuk 217 KK (kepala keluaga) yang ada di Dewua. Pembagiannya diberikan bervariasi. Ada KK yang di kasih 1 juta, ada yang 500 ribu, dan ada yang 1,5 juta,” tuturnya.
“Tapi setelah ditelusuri dan dilakukan rapat desa pak Pj Kades mengaku kalau uang kerohiman dari perusahaan Bukaka itu jumlahnya sebesar Rp 665 juta. Berarti ada selisih sebesar 348 juta yang tidak jelas dikemankan peruntukannya,” tukas sumber menjelaskan.
Setelah mengetahui bahwa jumlah uang kerohiman yang diberikan PT Bukaka jauh lebih besar dari yang di bagikan ke warga, kata sumber lagi, oleh warga kemudian menanyakan ke NP soal berapa nilai uang kerohiman per meter yang dibayar pihak PT Bukaka.
“Disini jawabannya lebih mencengangkan lagi. Dimana NP bilang kalau perusahaan membayar uang kerohiman bekas tanah ulayat desa yang sudah menjadi hutan produksi itu sebesar 9 ribu permeter dengan luas keseluruhan tanah 12 hektar. Kalau seperti itu berarti jumlah total uang kerohiman yang di berikan perusahaan ke desa jauh lebih besar lagi mencapai satu miliar lebih. Lalu dikemanakan itu uang,” ungkap tokoh masyarakat desa ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Poso, AKP Dicky Armana Surbakti, membenarkan adanya laporan warga desa Dewua kecamatan Poso Pesisir Selatan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan korupsi penerimaan uang kerohiman bekas tanah ulayat desa atas nama terlapor NP, mantan Pj Kades Dewua tahun 2021.
Sekarang laporan kasus tersebut dalam proses penyelidikan. “Masih di proses, masih diselidiki dulu karena laporannya baru masuk,” sebut Kasat via ponselnya.
Seraya menambahkan, karena masih dalam proses penyelidikan pihaknya pun belum bisa memberi keterangan lebih jauh terkait hal dimaksud.(bd/bn/DM)