POSO, DETAIL73.COM – Sejauh bergulirnya isu di tengah masyarakat soal adanya dugaan asusila antara oknum Kades Patiwunga Kecamatan Poso Pesisir Selatan inisial KT dengan ibu pendeta GKST inisial SEP, namun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Daerah Poso, Sulteng, hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak warga pelapor.
Hal tersebut diakui oleh Kadis PMD Kabupaten Poso Fritsam Purnama, saat dimintai keterangannya oleh pewarta media ini diruangan kerjanya, Jumat (04/03/2022).
“Sampai saat ini kami belum menerima surat secara resmi dari masyarakat Desa Patiwunga, atau pun lembaga-lembaga formal Desa Patiwunga, baik dari lembaga adat atapun BPD,” tegas Frits sapaan akrabnya.
Sehingga pihaknya sulit untuk mengambil tindakan kepada terlapor. Kalaupun ada surat aduan yang masuk ke Dinas PMD, kata Fritsam, pihaknya tentu akan segera mengambil langkah untuk melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat.
“Memang kasus ini sudah saya dengar secara sepintas, yang terjadi Sudah sejak pertengahan tahun 2021 lalu,” ujarnya.
Bahkan perempuan yang diduga selingkuhan kepala desa ini sudah diberikan sanksi berupa skorsing dari jabatannya sebagai gembala jemaat oleh pihak Sinode GKST.
“Jadi itu masalah yang sempat saya dengar dan sampai sekarang saya masih menunggu perkembangan, kalaupun sudah ada surat masuk tentunya akan kita tindak lanjuti dengan melibatkan BPD Patiwunga dan Inspektorat.” tutur mantan Kepala Inspektorat Pemda Morut itu.
Seraya menanbahkan, “Kalaupun nanti ada sanksi yang dijatuhkan itu melalui Dinas PMD. Dan pelaku bisa dicopot kalau memang itu betul terjadi,” akunya.
Lebih dalam Frits menjelaskan bahwa seharus sejak adanya dugaan kasus asusila ini mulai mengerucut ditengah masyarakat desa, pihak lembaga adat dan BPD seharusnya telah turun tangan untuk menelusuri keberadaannya dan jika terbukti tentu harus diberikan sanksi.
Sehingga dasar sanksi dari lembaga adat itu yang dapat ditindak lanjuti Dinas PMD. Seperti kasus yang terjadi di Desa Kelei beberapa tahun lalu dimana Kadesnya di copot setelah laporan dari Lembaga Adat dan BPD memang terbukti.
“Agar lebih jelas duduk persoalannya, sebagai langkah awalnya dalam waktu dekat ini, saya akan panggil pihak BPD dan pihak lembaga adat Desa Patiwunga termasuk Camat Poso Pesisir Selatan.
(Bn/DM)