POSO, DETAIL73.COM-Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengaku dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT, dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia.
Hal tersebut disampaikan Rudy Sufahriadi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan rumah bantuanya kepada Tini Kaduku, istri dari alm Ali Kalora, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (08/03/2022).
Rudy Sufahriadi berharap, dengan adanya bantuan tersebut dapat menjadi pengikat tali silaturahmi.
“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan warga masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur Rudy Sufahriadi.
.
Pantauan pewarta dengan didampingi Kapolda Rudy Sufahriadi, Gubernur Sulteng Rudy Mastura menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan kondisi rumah.
Tini Kaduku sendiri pada sejumlah pewarta juga mengungkapkan rasa terima kasih terkait adanya bantuan renovasi rumah pemberian Kapolda Sulteng pada dirinya dan keluarga.
“Berterimakasih-lah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Tini Kaduku usai prosesi penyerahan bantuan rumah.
Diketahui, Kapolda Sulteng memberikan bantuan tersebut kepada mantan narapidana teroris Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021 lalu.
Turut hadir dalam giat tersebut Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf dan Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa.
Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Semua bantuan yang diberikan tersebut sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Deputi 2 BNPT yang juga turut dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah Kapolda.
“Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Irjen Pol Ibnu Suhaendra.
Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.
Tini Kaduku sendiri bebas dari penjara sejak awal November 2019 silam. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulteng, pada Kamis (7/11/2019) silam, sekitar pukul 06.50 WITA, menumpang pesawat Garuda, nomor penerbangan GA-622, untuk kembali berkumpul dengan keluarganya di Desa Kalora.(Bn/DM)