DKPP Berhentikan Oknum Komisioner KPU Parimo, Ini Alasan Putusannya

PALU, DETAIL73.COM-Oknum Komisioner KPU Parigi Moutong Abdul Chair selama menjabat, ternyata menerima gaji Doble akhirnya diberhentikan, sesuai putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun alasan pemberhentian terhadap Abdul Chair, ia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji selaku abdi Negara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, membenarkan ada oknum komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong diberhentikan.

Pemberhentian tersebut, atas dasar putusan Sidang Kode Etik DKPP, karena oknum tersebut menerima gaji dobel selama menjabat.

“Anggota KPU Parigi Moutong yang diberhentikan adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji ASN, berdasarkan hasil Sidang Kode Etik DKPP hari ini,” kata Tanwir dihubungi di Palu, dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Ia mengemukakan berdasarkan usulan pemberhentian tetap oleh DKPP ke KPU Pusat, maka anggota KPU Parigi Moutong Abdul Chair wajib menjalankan putusan tersebut.

Pihaknya telah melakukan penelusuran kasus tersebut dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk yang bersangkutan dan mengakui masih menerima gaji PNS.

“Kasus ini berangkat dari laporan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti di lapangan. Yang Bersangkutan sudah menyampaikan surat penangguhan gaji kepada kepala daerah, harusnya surat itu disampaikan kepada BKPSDM dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten setempat. Ini dinilai tidak prosedural,” papar Tanwir.

Ia menambahkan dalam putusan DKPP pada perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022, teradu melanggar kode etik perilaku, sumpah janji atau pakta integritas sehingga diterbitkan surat keputusan pada tanggal 3 Januari 2022.

KPU Pusat kemudian melegitimasi keputusan KPU Sulteng dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada bersangkutan melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022. (**)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page