Yansel Ondja : Niat Baik, Semangat Usaha, Pemahaman Akan Aturan, Serta Kemampuan Teknis Pengurus Bumdes, Menjadi Faktor Kunci Untuk Kemajuan BUMDes

POSO, DETAIL73.COM-Pandemi tidak menyurutkan niat jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bone Buya dalam menimba ilmu dalam upaya mengembangkan usaha milik Desa Pasir Putih Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.

Seperti yang lakukan trio Pengurus BUMDes Bone Buya Aswin Tundeka, Tria Pode’u dan Noflin Patodo, dengan niat, semangat dan rasa tanggungjawab, siap memajukan setiap usaha yang dikelolah.

Terlebih dengan kehadiran pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso Bidang PUEM bapak Leo Kalembiro dan ibu Diana saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Bumdes tersebut.

Hal ini dimanfaatkan oleh para pengurus Bumdes dengan meminta agar diberikan pembekalan terkait soal Tata Kelola, Kelembagaan dan Kedudukan serta model bisnis BUMDes secara menyeluruh.

Sebagaimana pemahaman BUMDes itu sendiri sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia pasca Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, serta dua produk hukum turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.

“Pemahaman mendasar ini penting mengingat banyak aktivis dan pegiat BUMDes tidak banyak yang memahami perubahan ini. Banyak aturan-aturan payung hukum dalam Undang-Undang Desa yang dicabut di Undang-Undang Cipta kerja. Begitu juga banyak peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 yang juga direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021,” ungkap Kades Pasir Putih Yansel Ondja, Kamis (10/03/2022).

“Perubahan peraturan ini memberikan penguatan bagi BUMDes pada beberapa sisi, yang pertama adalah adanya pengakuan dan penetapan BUMDes menjadi badan hukum,”

“Pada payung hukum sebelumnya di dalam UU Desa, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha. Perbedaan ini menjadi signifikan karena kedudukan BUMDes berbadan hukum setara dengan dua entitas lainnya yaitu perseroan terbatas dan koperasi,”

“Dengan payung hukum ini, BUMDes menjadi entitas sendiri, duduk sejajar dan menjadi spesies tersendiri di dalam struktur ekonomi desa dan negara. setelah memahami dasar-dasar hukum BUMDes, yang tak kalah penting adalah mengenai tata kelola BUMDes,”

“Perubahan payung hukum berakibat pada tata kelola BUMDes yang terintegrasi dengan struktur masyarakat desa dan pemerintahan desa. dimana organ tertinggi BUMDes terletak pada Musyawarah Desa (Musdes), kemudian disahkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) untuk memperkuat kewenangan BUMDes,”

“Namun, disisi lain, struktur pemerintahan desa ini juga akan masuk dalam organ-organ pengelola BUMDes sebagai penasihat dan pembina, kemudian struktur di bawahnya akan menjadi pengurus,” ungkap Yansel Ondja.

Di Tahun 2022 ini, Bumdes Bone Buya Desa Pasir Putih Fokus Pada Pengelolaan 7 Unit Usaha, Yaitu : Cafe Desa, Pasar UKM Desa, Penyewaan Tenda Terowongan, Penyewaan Kursi, Simpan Pinjam, Lapangan Futzal dan Penjualan Pupuk.

“Bumdes harus bangkit dan maju, untuk nenyokong pembangunan desa, menuju Kabupaten Poso Maju, Tangguh dan Terdepan,” pungkasnya. (DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page