PALU, DETAIL73.COM-Sebanyak kurang lebih 400 orang aparatur desa Kabupaten Poso, mulai dari Kades, Sekdes dan Kaur Perencanaan mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi Sistim Informasi Rencana Anggaran Biaya Desain Pembangunan Desa, yang dilaksanakan selama 4 hari kedepan, yang dimulai pada tanggal 23 Mei 2022, bertempat di hotel Santika Palu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Poao yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Frits Sam Purnama, SH,MAP dan dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Drs. Luthfi Latif, M.Si, Kapus Pelatihan ASN Kemendes Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si, PSM Madya Puslat SDM Kemendes Dr. Hj. Asnuryati, SE, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Poso LB. Hamka, SH, MH dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso Rudi R Rompas, SH, M.Si dan pemateri yang berasal dari Universitas Hasanudin.
Bupati Poso dalam sambutannya, menegaskan bahwa saat ini kita memasuki era digitalisasi sehingga semua desa wajib untuk mengikuti perkembangan teknologi menuju desa digital “smart village”.
“Bintek ini bertujuan untuk membuat dan menyusun desain gambar, RAB, sehingga akan bisa mempercepat proses kegiatan di desa dan juga akan mempercepat penyusunan Peraturan Desa tentang RAPBDesa, sehingga pencairan dana desa dapat disalurkan lebih awal,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Frits Sam Purnama, yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tanggung jawab dari pihak Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah sebagai penyedia jasa aplikasi RAB.
Setelah acara pembukaan dilaksanakan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pemanfaatan Dana Desa.
Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Poso harus diapresiasi karena telah mendorong kemandirian desa melalui aplikasi Desain RAB, sehingga tidak lagi ada ketergantungan terhadap pihak ke-3, sehingga kegiatan ini perlu didukung oleh semua pihak.
Sementara itu, Kapus Pelatihan ASN Kemendes menyatakan bahwa mau atau tidak mau kita harus siap untuk masuk dalam era digitalisasi dan semua harus berbasis teknologi, termasuk pemerintah desa. Jangan sampai ada desa yang tertinggal dalam pengembangan teknologi karena kita pasti akan menjadi desa yang biasa-biasa saja dan bukan desa yang berprestasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso lebih menekankan pada bagaimana pemanfaatan dana desa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan sehingga tidak ada aparat desa yang terjebak dengan masalah hukum. Keduanya sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pencegahan dan bukan penindakan. (*)

