POSO, DETAIL73.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Poso, Sulteng, akhirnya menjatuhkan vonis kepada Gunadi Lendamanu (33) terdakwa kasus tewasnya Nugi Rantaola, (3) warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Gunadi, selain divonis hukuman 15 tahun penjara, juga didenda sebesar Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pembacaan surat putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Condro Wakito SH,MM,MH didampingi dua Hakim yakni Andi Marwan SH dan Marjuanda Sinambela SH,MH yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Gunadi Lendamanu alias Papa Wiliam, juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dalam sidang sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso LB Hamka SH, MH mengatakan putusan majelis Hakim terhadap terdakwa Gunadi telah sah dan meyakinkan serta terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, penasehat hukum dari terdakwa Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan, dihadapan majelis Hakim masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.
Kasus yang sempat viral di medsos dan santer dalam pemberitaan media cetak dan elektronik, pasca Nugi Rantaola, bocah laki-laki usia 3 tahun ini, dinyatakan hilang secara misterius pada Sabtu 27 Maret 2021 dan baru ditemukan selang dua minggu kemudian sudah dalam kondisi meninggal dunia di lokasi perkebunan milik warga Desa Tolambo pada Minggu 11 April 2021. (DM)

