POSO, DETAIL73.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso, kembali turun melakukan tindak penertiban baliho dan spanduk disejumlah titik, disepanjang ruas jalan trans sulawesi, dalam kota Poso, Senin (22/08/2022).

“Baliho dan spanduk yang telah kami ditertibkan itu memang telah masuk kategori kadaluarsa atau tidak lagi sesuai dengan masa wakrunya, seperti ucapan hari raya besar agama dan informasi atas suatu kegiatan,” ucap Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Poso Ir Abdul Kahar Latjare ST.MSi,
Abdul Kahar Latjare juga menambahkan bahwa pada hari yang sama pihaknya juga melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menyediakan gas elpiji bersubsidi 3 Kg secara ilegal.
“Untuk kegiatan ini, baru sebatas tindakan penertiban dengan menyita sebahagian dari jumlah tabung yang ada, kemudian diamankan sementara di kantor dan baru akan dikembalikan setelah mereka datang menandatangani surat pernyataan tidak lagi menjual secara ilegal,” akunya.
Ditambahkannya, untuk baliho dan spanduk nantinya akan dikembalikan ke masing-masing pemiliknya dengan cara mengambil sendiri di kantor Sat Pol PP yang berada dibilangan jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota.
Hanya saja ucap Aco sapaan akrabnya kalau OPD yang dipimpinya itu, selama ini tidak ditunjang dengan ketersediaan anggaran operasional yang cukup untuk melaksanakan fungsi tugasnya sebagai pengawal Perda. DM

